Jangan Panik KTP dan ATM Hilang, Ini Cara dan Tahapan Mengurus SKTLK di Polisi

Untuk melaporkan barang kehilangan bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, dengan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

suar.id
Ilustrasi - Untuk melaporkan barang kehilangan bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, dengan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). 

TRIBUNBATAM.id - Beberapa kondisi mungkin membuat Anda lalai dan lupa meletakkan barang berharga.

Ada juga kemungkinan barang-barang berharga yang Anda sayangi tercecer atau dicuri orang.

Untuk beberapa keperluan, beberapa barang berharga mungkin perlu dilaporkan untuk menghindari hal tak diinginkan.

Nah, pelaporan barang kehilangan bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, dengan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Beberapa barang yang perlu mendapat SKTLK di antaranya kehilangan KTP, KK, ATM, buku rekening atau lainnya.

Pembuatan SKTLK dilakukan agar datang Anda tak disalahgunakan dan memungkinkan petugas untuk mengembalikan barang tersebut ketika ditemukan.

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort dan kepolisian sektor.

Proses penerbitan SKTLK biasanya membutuhkan waktu 5-10 menit. 

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Online untuk Mendapatkan BLT UMKM

Dirangkum dari beberapa sumber pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya dan Anda wajib melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung, yakni;

- Membawa identitas diri Pelapor

- Menyiapkan data yang dilaporkan

- Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain: 

  1. Untuk sertifikat tanah melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat
  2. Untuk ijazah melampirkan surat pengantar dari dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah
  3. Untuk buku rekening/tabungan/ATM melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan
  4. Untuk BPKB melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK
  5. Untuk KTP/Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat

Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat.

Lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan. 

Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat. 

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Fuel Card 3.0 untuk Beli Solar Subsidi di Batam

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Paspor Baru Bagi yang Ingin Umroh ke Tanah Suci

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved