Cara Resmi Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan - Cara mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ktenagakerjaan bisa dilakukan dengan dua yacara, yakni offline dengan datang ke kantor BPJS atau online

1. Buka salah satu platform yang Anda gunakan, boleh melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Silakan login ke akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pilih menu Klaim Saldo JHT.

3. Anda akan menemukan kolom informasi yang perlu diisi. Pada kolom KPJ isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda. Kemudian pada kolom Keperluan pilih Pengajuan Klaim.

4. Kemudian akan muncul pilihan Jenis Klaim. Pilih salah satu dari tiga pilihan tersebut yang sesuai kondisi kepegawaian Anda: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: 75 Perangkat Desa Lingga Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan hingga Beasiswa di Natuna Senilai Rp 129 Juta

5. Ketika sudah terisi lengkap, klik Kirim.

6. Selanjutnya akan muncul daftar dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi persyaratan klaim saldo JHT.

7. Anda akan diinstruksikan mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Silakan scan dan unduh melalui aplikasi atau situs online BPJS Ketenagakerjaan. Setelah selesai upload semua dokumen tersebut, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Anda akan menerima email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan kalau pengajuan klaim secara online telah berhasil. Lalu dalam email yang sama, akan ada informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

9. Pastikan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang diarahkan oleh email tersebut, pada tanggal dan waktu sesuai dengan instruksi itu dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.

10. Saat dipanggil oleh petugas customer service (CS), Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Petugas CS akan memeriksa seluruh berkas.

11. Jika semua sudah lengkap, CS akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Baca juga: Bupati Anambas di Desa Ladan, Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Alat Elektronik

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini