Polisi juga telah melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Johanis dan Thedy Johanis ke rumah dan perusahaannya. Namun keduanya tidak ditemukan.
"Kita menduga tersangka mencoba kabur dari panggilan polisi. Untuk itu kita menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka," tuturnya.
Sementara Djoni Ong telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Ditjen Imigrasi untuk mencekal kedua DPO agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Saat ini polisi mendapatkan indikasi bahwa keberadaan Direktur Utama PT. JPK yaitu Johanis sedang berada di Singapura.
Nantinya akan dilakukan berbagai upaya hingga sampai red notice.
Baca juga: Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis DPO, Kasus Ruko Mitra Raya 2
"Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice," imbuhnya.
Saat ini ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google