BATAM TERKINI

Mabes Polri Dukung Polda Usut Kasus Penipuan Seret Johanis dan Thedy Johanis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkap jika Mabes Polri mendukung penuh agar penyidik mengusut tuntas kasus penipuan yang menyeret dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis.

"Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut.

"Kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi. Sementara ada dua laporan polisi dengan 4 korban," ujarnya.

KERAHKAN Polisi Singapura

Polisi Singapura dikerahkan untuk memburu dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis yang berstatus DPO.

Tidak hanya polisi Singapura, penyidik Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura untuk mempermudah pencarian dua pengusaha yang sebelumnya masuk daftar cekal imigrasi Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).

Atas status DPO yang dilayangkan Polda Kepri, kedua tersangka pun juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Hal itu disampaikan Plt. Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Tiwi Rahayu.

Kabid Inforkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana menyebutkan pihaknya telah memasukkan dua nama DPO ( Daftar Pencarian Orang) Polda Kepri dalam daftar cekal Imigrasi.

“Sudah masuk sistem Imigrasi di seluruh kantor Imigrasi Indonesia,” ujar Ritus, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan, untuk cekal ceknya langsung dari Ditjen Imigrasi.

Sebab, pengajuan cekal langsung dari pusat.

Dan daftar cekal ini masuk dalam seluruh sistem keimigrasian, baik pelabuhan dan bandar udara. Hal itu untuk mempersempit ruang gerak DPO.

Halaman
123

Berita Terkini