Untuk Penjabat Gubernur, Menteri mengusulkan 3 nama, dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi juga mengusulkan 3 nama sebagai calon Penjabat atau Pj.
Kemudian, untuk Penjabat Bupati dan Walikota. Gubernur mengusulkan 3 nama.
Lalu DPRD Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRDnya mengusulkan juga 3 nama, dan usulan 3 nama lagi datang dari Menteri.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengusulan nama, Menteri akan melakukan pembahasan bersama Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian.
Dalam pasal 5 ayat 2 itu disebutkan, Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian meliputi, Kementerian Sekertariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekertariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian/Lembaga lain sesuai kebutuhan.
Setelah itu nantinya untuk pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan keputusan presiden.
Untuk Pj Bupati dan Walikota ditetapkan keputusan Menteri.
DPRD Tanjungpinang Godok 3 Nama
Sosok penjabat Walikota Tanjungpinang menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD.
Mereka bahkan memasang target akan mengusulkan tiga nama Pj Walikota Tanjungpinang sebelum tanggal 8 Agustus 2023.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebelumnya telah mengirim 3 usulan nama Pj Walikota Tanjungpinang ke Kemendagri.
Tiga nama itu di antaranya Kadispora Kepri, M. Ikhsan.
Kemudian Kadiskominfo Kepri, Hasan dan Kepala ULP Kepri, Azwandi.
Jabatan Wali kota Tanjungpinang misalnya yang akan berakhir pada 21 September 2023.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan, pengajuan usulan nama Pj Wali Kota Tanjungpinang akan berakhir pada 8 Agustus 2023, maka DPRD Tanjungpinang menargetkan sebelum batas akhir pengusulan sudah mengirimkan 3 nama calon untuk diseleksi dan dipilih sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.