DPRD Kota Tanjungpinang sebagai pihak yang dapat mengusulkan nama Pj Wali Kota ini sedang membahas secara internal.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait aturan dan persyaratan usulan nama Pj Wali Kota.
“Masih dalam proses penentuan, kami targetkan semuanya selesai dalam minggu ini,” kata Fatir, Jumat (3/8/2023).
Menurutnya pengajuan nama Pj Wali Kota harus dilakukan secara cermat, dengan melihat aturan serta kompetensi yang dimiliki oleh calon yang namanya diajukan.
Di mana mereka yang diajukan nama dan terpilih nanti akan memimpin selama satu tahun setengah.
“Pejabat di Pemko sejauh ini yang memenuhi syarat untuk menduduki Pj Wali Kota adalah Sekda Zulhidayat,” kata Fatir.
Untuk itu, DPRD Tanjungpinang akan mengambil 2 nama pejabat di luar Pemko Tanjungpinang diajukan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Rahma Tika)