KISRUH REMPANG

34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri pulangkan sembilan orang yang sempat ditangkap saat unjuk rasa di Kantor BP Batam berujung ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.

Sembilan orang itu yang dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Namun ke sembilan warga yang dipulangkan tetap wajib lapor.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, warga yang ditangkap saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, baik oleh Polda dan Polres, sebanyak 43 orang.

Namun dalam pemeriksaan 1x24 jam, sembilan orang tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.

Baca juga: Breaking News, 43 Orang Diamankan Polisi terkait Demo di BP Batam Berujung Ricuh

Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.

Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.

"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.

Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.

"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.

Baca juga: Lima Pengunjuk Rasa terkait Rempang di Kantor BP Batam Positif Narkoba

Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Berita Terkini