TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mendata ada empat jenis penyakit dengan klaim biaya terbesar peserta BPJS Kesehatan di Tanjungpinang, Rabu(4/10/2023).
"Empat penyakit itu yakni jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal," kata kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah belum lama ini.
Lanjutnya, empat kasus ini hampir sama terjadi di semua daerah di Indonesia.
Dimana secara Nasional, pada 2022 lalu penyakit jantung menelan biaya BPJS Kesehatan terbesar, sekitar Rp 12 miliar untuk 15,4 juta kasus, disusul kanker sekitar Rp 4,5 miliar untuk 3,1 juta kasus.
Berikutnya, penyakit stroke Rp 3,2 miliar dengan 2,5 juta kasus, dan gagal ginjal sekitar Rp 2 miliar untuk 1,3 juta kasus.
"Jadi ada empat penyakit dengan klaim biaya terbesar, khususnya di BPJS Cabang Kota Tanjungpinang," terangnya.
Fauzi menuturkan, seperti untuk biaya pemasangan ring kepada pasien jantung, menyedot biaya mencapai ratusan juta rupiah.
Sedangkan cuci darah kepada pasien gagal ginjal membutuhkan biaya sekitar Rp 1 juta untuk sekali perawatan, dimana dalam sebulan minimal delapan kali perawatan.
Begitu juga penyakit stroke dan kemoterapi pasien kanker yang mencapai belasan juta rupiah.
"Biaya pengobatan untuk empat penyakit itu semua ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk pengobatan empat jenis penyakit ini, bisa dilakukan di RSUP Raja Ahmad Thabib Kepri di Tanjungpinang," terangnya.
Lanjutnya, dengan adanya empat penyakit dengan klaim biaya terbesar ini,
BPJS Kesehatan terus menggalakkan upaya promotif preventif kepada masyarakat guna mengendalikan angka penyakit kronis.
Misalnya, menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Terutama peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobil JKN untuk mengetahui potensi risiko penyakit yang dimilikinya.
"Kalau memang berisiko sedang atau tinggi terkena penyakit kronis, sebaiknya langsung ke dokter untuk konsultasi kesehatan," ungkapnya.
Fauzi mengajak masyarakat agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan jauh-jauh hari, dan menjaga keaktifan peserta bagi yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan.
Supaya nanti apabila mengalami indikasi medis, khususnya memerlukan biaya pengobatan yang lumayan besar, bisa langsung dilindungi oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi jangan menunggu sakit dulu, baru mendaftar BPJS Kesehatan," tutupnya.(als)