TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang praperadilan status tersangka bentrokan depan kantor BP Bata, di PN Batam dimulai hari ini, Selasa (31/10/2023).
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang membacakan permohonan terhadap termohon yang juga hadir pada Selasa (31/10/2023).
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polresta Barelang terhadap 30 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa di kantor BP Batam (11/9/2023).
Agenda dalam persidangan yang telah dilangsungkan siang tadi, Tim Advokasi Solidaritas membacakan permohonan didalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.
Menurut perwakilan tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terdapat beberapa pasal yang disangkakan termohon terhadap pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP alias fiktif.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Sikap Termohon Jadi Sorotan
"Dalam surat tersebut pemohon disangka melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP dan pasal 213 ayat E 2 KUHP, dan pasal 214 ayat 2 ke 2 E KUHP, dan pasal 10 ayat 2 ke 2 E KUHP yang secara nyata beberapa pasal tersebut tidak ada dimuat dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP," ujar salah satu Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam persidangan.
Ia juga membacakan permintaan tim advokasi yakni meminta hakim memutuskan proses ini seadil-adilnya.
"Berdasarkan uraian pemohon tersebut maka dengan ini kami meminta pengadilan negeri batam, oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan kasus pidana," imbuhnya.
Berkenaan hal tersebut, agenda replik atau jawaban dari termohon akan disampaikan besok (1/11/2023).
Sidang itu digelar di tiga ruang dengan tiga hakim berbeda.
Sebanyak 25 permohonan untuk 30 tersangka telah diterima.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan proses persidangan dilakukan setiap hari selama satu minggu ke depan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Warga Tunggu Anggota Keluarganya
Adapun agenda selanjutnya, kata dia besok, Rabu mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Polresta Barelang pada Rabu (1/11).
Setelah itu, berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, bukti surat dan ahli dari Pemohon kamis dan Jumat dari Termohon serta kesimpulan, akhirnya putusan dibacakan oleh hakim tunggal yang menangani sidang pada senin depan.
Sidang perdana Praperadilan ini juga dihadiri oleh keluarga tahanan. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kesempatan tersebut meminta agar tahanan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ikut dhadirkan dalam proses yang akan berjalan selama satu minggu ini.