KISRUH REMPANG

Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Sikap Termohon Jadi Sorotan

Sidang praperadilan kasus Rempang perdana digelar di PN Batam hari ini, Selasa (31/10/2023).

TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
SIDANG PRAPERADILAN KASUS REMPANG - Sidang praperadilan status tersangka dalam bentrok depan BP Batam terkait polemik Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suasana haru memenuhi ruang sidang prapedilan status tersangka bentrok terkait polemik Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam, Selasa (31/10/2023).

Sejak pagi, keluarga dan kerabat para tersangka yang ditangkap saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam telah memenuhi kantor pengadilan.

Tidak hanya mereka, tetapi juga warga lain yang bersimpati turut hadir.

Sejumlah keluarga, kerabat termasuk warga Rempang tiba di PN Batam sejak pukul 08.00 WIB.

Mereka dengan penuh kesabaran menunggu pintu ruang sidang praperadilan itu dibuka.

Baca juga: Tim Advokasi untuk Rempang Minta Terdakwa Dihadirkan saat Sidang Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam mengadakan sidang perdana Praperadilan pada pukul 10.00 WIB untuk memutuskan apakah penetapan status tersangka terhadap 30 warga pendemo yang menentang relokasi Rempang apakah sah atau tidak.

Sidang ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Ketika pintu ruang sidang terbuka, keluarga dan warga langsung berjubel ke dalam ruangan.

Bahkan petugas PN Batam harus membuka pintu lebar-lebar untuk memungkinkan warga yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menyaksikan sidang dari luar.

Untuk mempercepat proses persidangan, pembacaan permohonan dilaksanakan secara bersamaan di tiga ruang berbeda dengan hakim tunggal.

Ruang sidang pertama yang dibuka adalah Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH. Hakim yang memimpin sidang di ruang ini adalah Yudith Wirawan.

Baca juga: BP Batam Gandeng BPKP Kepri, Perkuat Mitigasi Risiko Percepatan Investasi Rempang Eco City

Ketika hendak memulai sidang, Yudith menunjuk ke arah wartawan dan warga yang merekam dengan ponsel mereka.

"Siapa yang merekam dari mana? Kalau ada wartawan, tolong sebutkan dari media mana, boleh mengambil gambar sekarang, tapi jangan merekam selama sidang," tambahnya.

Sidang praperadilan dimulai tidak lama setelah itu.

Agenda sidang perdana pada Selasa adalah pembacaan surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved