KEUANGAN

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja, Begini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki tabungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ketika memasuki masa pensiun.

Meski demikian, peserta juga dapat melakukan klaim JHT ketika masih aktif bekerja.

Hanya saja tidak semua saldo JHT yang dapat diambil, melainkan hanya sebagian saja.  

Itupun harus memenuhi syarat tertentu, seperti masa kepesertaan yang sudah mencapai 10 tahun.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja: 

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah. 

Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Beli Rumah

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Website, dan SMS

Syarat pencairan JHT saat masih kerja 

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut: 

1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10 persen 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Buku tabungan 
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada). 

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30% 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
  • E-KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) 
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah 
  • NPWP

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Pekerja Sebelum Pensiun

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris Peserta yang Meninggal

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Dikutip dari laman KOMPAS.TV, berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja: 

1. Mengajukan pencairan secara online 

  • Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru 
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan” 
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email 
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video 
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. 

 2. Mengajukan pencairan secara offline 

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat 
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT 
  • Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan 
  • Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan 
  • Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 
  • Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean 
  • Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan. 

Itu tadi cara praktis mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign secara online maupun offline.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkini