KISRUH REMPANG

PN Batam Bantah Ada Intervensi saat Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Rempang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro saat konferensi pers terkait putusan Praperadilan 30 orang yang ditahan atas demo kasus Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/11/2023).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, buka suara setelah hasil putusan permohonan praperadilan terhadap 30 tersangka kasus demo Rempang (11/9) yang ditolak hakim.

Dalam konferensi persnya, Bambang menegaskan jika selama sidang praperadilan berlangsung tidak ada intervensi dari pihak lain.

Ia menjelaskan rangkaian agenda sidang praperadilan telah dimulai sejak 31 Oktober 2023 secara maraton dan berakhir pada 6 November 2023.

Bambang menyampaikan inti dari putusan bahwa eksepsi dari pihak termohon yakni pihak kepolisian ditolak.

Demikian juga dalam pokok perkara yang diajukan pihak pemohon dalam praperadilan juga ditolak.

"Dasar hukum prapid pasal 77 kuhap, sebelum diperluas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, bahwa obyeknya diperluas. Dalam putusan tersebut menyebut bahwa penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan masuk dalam Praperadilan," ujar Bambang saat konferensi pers di Media Center PN Batam, Selasa (7/11/2023).

Saat pembacaan sidang putusan prapid yang dilakukan pada Senin (6/11) kepolisian memberikan pengamanan di PN Batam.

Terkait hal itu Bambang menyebut hal itu memang kewajiban.

"Kalau masalah pengamanan memang kewajiban, dimanapun institusi kalau disitu dinyatakan kurang aman boleh mengajukan pengamanan, perorangan pun boleh," kata Bambang.

Dalam pengambilan putusan praperadilan tersebut juga memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk upaya hukum praperadilan juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2016.

Gugatan yang dimohonkan ialah 25 perkara untuk 30 tersangka unjuk rasa pada 11 September 2023 yang dipersangkakan melakukan kekerasan dan tindakan melawan petugas.

Permohonan yang diajukan semuanya ditolak dan 2 barang bukti yang disampaikan termohon dianggap sah dan relevan.

"Mengadili dalam esepsi, menolak semua essepsi semua pemohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membayar biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," Hakim Yudith bacakan putusan.

"Untuk prapid tidak menilai sama sekali tentang pokok perkara. Jadi jangan berasumsi, hasil putusan praperadilan itu menentukan putusan akhir," ujar Bambang.

Halaman
12

Berita Terkini