UPAH PEKERJA

Menanti UMK Batam 2024, Walikota Enggan Ungkap Usulan Upah Minimum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK BATAM 2024 - Penetapan UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pihak, termasuk serikat pekerja. Potret perwakilan serikat pekerja saat mengawal proses pembahasan UMK Batam 2023 di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Jumat (2/12/2022).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses penetapan UMK Batam 2024 masih bergulir.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengaku sudah menandatangani usulan UMK Batam 2024 itu untuk selanjutnya dikirim ke Gubernur Kepri, Jumat (24/11).

Meski mengaku sudah menandatangani serta mengirimkan usulan itu, Rudi belum mau menyebut besaran UMK Batam 2024 yang ia usulkan.

Ia hanya mengatakan usulan tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Peraturan Presiden tersebut, formula penghitungan upah minimum terdiri dari tiga variabel.

Baca juga: Sudah Lima Kabupaten Kota Usulkan ke Nilai UMK ke Gubernur Kepri

Yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Rudi menyarankan kepada agar soal UMK Batam 2024 menunggu penjelasan langsung dari Gubernur Kepri mengenai penetapan UMK Batam 2024.

"Pak Gubernur yang menjelaskan serta memutuskan nanti ya," katanya.

UMK Batam tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.500.440 per bulan.

Beberapa organisasi buruh di Batam menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen atau Rp 675.000.

Baca juga: Rapat Alot Pembahasan UMK Batam 2024, Dari Pekerja Ada Dua Usulan Angka

Sehingga UMK Batam 2024 menjadi sebesar Rp 5.175.440 per bulan.

Alasan mereka adalah faktor kemanusiaan, daya beli dan disparitas upah.

Selain FSPMI Batam yang mengusulkan kenaikan UMK Batam 2024 hingga 15 persen, Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengungkap jika tedapat usulan lain terkait UMK Batam 2024 dari serikat pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Batam disebut mengajukan kenaikan upah minimum 8,89 persen menjadi Rp 4.900.529.

Halaman
12

Berita Terkini