Lalu diberikan label Made in Indonesia.
Barang itu diketahui diekspor ke Amerika.
Sementara itu, gudang yang digunakan adalah gudang PT Gunung Lengkuas Satu (GLS), gudang PT Industri Segantang Lada (Isla) dan gudang lainnya.
Gudang-gudang di kawasan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Termasuk dilaporkan tidak memiliki IMB/PBG, serta tidak mengantongi izin AMDAL/UKL-UPL.
Baca juga: Tim Terpadu Bintan Kepri Heran 3 Pabrik Ilegal Bisa Beroperasi Sampai 5 Tahun
Maka dengan dilakukannya penutupan ini, segala bentuk aktivitas atau produksi di pergudangan itu dihentikan.
Otomatis tidak ada lagi perusahaan yang dapat melakukan impor maupun ekspor barang.
"Penutupannya nanti dengan pemasangan papan plang di bagian gerbang. Jika papan plang itu cepat selesai maka sebelum hari H kita eksekusi penutupannya," kata dia.
PPNS Satpol PP Bintan Sumadi, menegaskan bahwa penutupan pergudangan PT Aiwood Smarthome Internasional dan gudang lainnya di Kawasan Perindustrian Segantang Lada akan dilaksanakan secara bersama-sama Minggu depan.
"Kami akan lakukan secara bersama-sama. Seluruh OPD yang tergabung dalam tim terpadu akan hadir. Termasuk koordinasi dengan polisi," ucap Sumadi.
Selanjutnya kawasan tersebut ditandai dengan pemasangan plang berisikan peraturan-peraturan dari seluruh OPD yang tergabung dalam tim ini.
Baca juga: Residivis Kambuh Curi Motor di Bintan
Isinya tentang peraturan daerah maupun perundang-perundangan akan dituliskan di dalam plang tersebut.
Sebelumnya, dirinya meminta terlebih dahulu tim melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan.
Surat itu terkait permintaan agar seluruh barang yang berada di dalam segera dikeluarkan agar tidak terjadi kerusakan.
"Kami beri batas waktu beberapa hari. Jika tidak juga diindahkan maka kita tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan terhadap barang itu," ungkapnya.
Dia berharap semua proses ini berjalan baik dan lancar hingga hari H.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News