TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengejaran dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (9/3/2024) lalu.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofiyan Rida. Dua DPO itu yakni seorang wanita inisial N dan seorang pria inisial FA.
"Ada dua DPO yang masih kami lakukan pengejaran, termasuk inisial FA yang menyuruh tersangka FS," katanya seusai konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka FS, dia mengenal FA (DPO) karena masih satu kampung dengannya.
Baca juga: BREAKING NEWS - BC Tanjungpinang Ungkap Kasus Sabu yang Dibawa Calon Penumpang Kapal
"Jadi FA dan FS ini satu kampung di Banda Aceh," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, FS yang tinggal di Padang ditelepon oleh FA untuk mengantar narkoba ke Jakarta melalui jalur laut di Pelabuhan Sri Bayintan, Bintan.
Tersangka FS diiming-imingi teman satu kampungnya itu uang Rp 30 juta untuk mengantarkan narkoba.
"Tersangka FS ini pun tergiur, dan melakukan perbuatan itu atas dasar untuk keperluan jelang lebaran dari pengakuannya," terangnya.
Setelah itu tersangka FS dibelikan tiket pesawat dari Padang tujuan Batam. Sesampainya di Batam, tersangka FS menginap satu malam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Calon Penumpang Kapal Pelni dari Bintan Ditangkap Karena Narkoba
Di sana, FS diarahkan untuk mengambil barang narkoba jenis sabu-sabu tepat di belakang Hotel Harmoni yang diletakkan oleh N yang masih DPO.
"Setelah barang itu diambil tersangka FS, dia lalu berangkat ke Bintan. Sesampainya di Bintan, tersangka menuju Pelabuhan Sri Bayintan untuk membawa barang haram itu ke Jakarta melalui jalur laut," ungkapnya.
Namun ketika ingin melewati X-Ray pengecekan barang, pihak Bea Cukai Tanjungpinang mencurigai gerak-gerik FS.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan badan, dan ditemukan sabu-sabu itu dililit pada badan korban dengan ditutupi pakaiannya.
Baca juga: Terungkap Gelagat Aneh Calon Penumpang Kapal Pelni Bawa Narkoba Sebelum Tertangkap
"Dari sana pihak Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan kami. Kami geledah dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1.057 gram," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News