Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir serta didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada persidangan November 2022 lalu.
Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 7.590.778.904,00, telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa, sehingga UP nihil.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Ferdi Yohannes telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum. Itu dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Perbuatan tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan.
Kemudian, Jalil (terpidana tindak pidana korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto
Atas perbuatannya, terdakwa Ferdi Yohanes didakwa pasal berlapis, dakwaan primer, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, dalam dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News