TANJUNGPINANG TERKINI

Den Yealta Mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Divonis 5,6 Tahun Penjara

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto suasana saat terdakwa Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta usai mengikuti Sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta 5,6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand serta didampingi oleh Majelis Hakim, Fauzi dan  Adhoc Tipikor Syaiful Arif menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengaturan kuota rokok 2015 sampai 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 Miliar.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya terdakwa di hukum selama 5 tahun dan 6  penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," sebut Mejelis Hakim saat persidangan, Jumat (3/5/2024).

Selain hukuman pokok Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yealta Tersangka Korupsi

Apabila terdakwa tidak dapat menggantikan dalam waktu yang telah ditentukan, akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara barang bukti uang senilai Rp 1 miliar yang dikembalikan dari sejumlah pengusaha rokok dan saksi lainnya, dirampas untuk negara.

Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum JPU (KPK) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Begitu juga dengan Uang Pengganti JPU KPK menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapura.

Apabila tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan itu terdakwa Den Yelta menghampiri Penasehat Hukumnya untuk menentukan sikap apakah menerima atau pikir-pikir terhadap vonis Majelis Hakim.

Baca juga: Curhat Den Yealta Kembangkan FTZ di Tanjungpinang, Kini Berstatus Tersangka

Usai menghampiri Penasehat Hukumnya, kepada Majelis Hakim Terdakwa Den Yelta mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dari JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Maka dari itu Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu terhadap terdakwa dan JPU KPK.

Adapun dakwaan JPU KPK atas perkara korupsi, terdakwa Den Yelta telah melakukan korupsi, menguntungkan diri sendiri, dan orang lain dalam pengaturan kuota Rokok yang telah melebihi kebutuhan wajar periode 2015-2019.

Dimana terdakwa juga menguntungkan setidaknya 13 perusahaan rokok, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622,664 miliar rupiah lebih karena tidak memasok kuota rokok tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini