BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Bintan masih mendalami kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan nama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, penyidikan yang dilakukan polisi bermula dari laporan Direktur PT Bintan Properti Indo, Constantyn Baraiil pada Januari 2022, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanah.
Pandra menyebutkan, Satreskrim Polres Bintan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga tersangka berinisial HN, MR dan BN dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Constantyn Baraiil," ujar Kabid Humas Polda Kepri itu, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan
Lebih lanjut, ia menyebut dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah tersebut berlokasi di kilometer 23 RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dalam siaran persnya mengatakan, dari segala keterangan yang pihaknya peroleh, penyelidikan telah dilakukan terkait kasus ini.
"Pada bulan Agustus 2023, pihak pelapor mengirim surat memohon agar penanganan kasus ini dapat disampingkan dengan upaya untuk menyelesaikannya melalui Restorative Justice. Namun, hingga bulan Desember 2023, tidak ada titik terang mengenai kasus ini. Pada tanggal 6 Maret 2024, kami menerima surat pengaduan yang meminta agar kasus ini dilanjutkan untuk memberikan kepastian hukum," ujar Riky.
Lebih lanjut, pihak penyidik melakukan upaya penanganan dengan menggelar perkara pada tanggal 15 Maret 2024, dan menetapkan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Selama proses ini, terjadi dua kali gelar perkara di Polda Kepri, pertama terkait kelengkapan pemeriksaan dan alat bukti. Kami ingin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti, tetapi kami memastikan untuk menjalankannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, serta akan terus memberikan informasi secara berkala," tambahnya.
Pihaknya juga telah menyurati Kemendagri terkait status tersangka Hasan selaku Pj Wali Kota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara. Surat tersebut dikirim Polres Bintan pada 3 Mei 2024.
"Saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respons dari Kemendagri, sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj wali kota dapat dilakukan secepatnya," ujarnya.
Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Kepri Tersangka, Polres Bintan Tunggu Surat Kemendagri Periksa Hasan
Riky menuturkan, pihaknya terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat penuntut umum, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.
Tersangka dijerat hukuman Pidana Penjara Paling Lama Delapan Tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E KUHPidana. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News