SIDANG SENGKETA LAHAN DI BINTAN

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi, Ini Fakta Sidang Gugatan Lahan Expasindo

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Suasana sidang perdata gugatan lahan Expasindo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024) yang menghadirkan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan

Hasan pun merasa kecewa. Sebab upayanya membantu perusahaan harus menangung beban hingga berurusan dengan pihak kepolisian.

“Saya dipenjara. Sampai saat ini status saya masih tersangka. Padahal saya bantu sampai begitu perusahaan,” ujarnya. 

Saat ditanyakan hakim, mengapa mau membantu perusahaan sampai segitunya, hingga sampailah ke proses hukum, Hasan pun mengatakan, bahwa ada tekanan yang juga diterima dirinya.

“Saya bersama lurah saat itu, yang saksi tadi ditekan akan diproses hukum bila tak tuntaskan. Kami saat itu hanya berpikir, sebagai ASN. Maka semaksimal mungkin membantu. Tapi malah kami yang menanggung,” ucapnya.

Keterangan Saksi Budiman

Terakhir, saksi Budiman yang saat itu berperan sebagai juru ukur. Dalam kesaksiannya, ia hanya mengatakan saat melakukan pengukuran ulang, dirinya hanya melaksanakan tugas untuk mengukur lahan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendy Davitra menyampaikan, dalam gugatan kliennya, bahwa fakta hari ini jelas memiliki tanah yang riwayatnya dari Restian Rauf dan suratnya asli ada di tangan Oki Irawan saat diajukan.

Kedua faktanya, tanah awal Restian Rauf tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan. 

“Bahwa dalam perkara perdata ini, ada pernyataan dari pihak saksi terhadap kekeliruan menjadi kontroversi. Maka saat digali, di satu sisi mempertahankan sah suratnya, tapi kok ada pernyataan keliru. Kita dengar bersama, bahwa terjadi karena merasa dalam tekanan, diancam dilaporkan,” jelasnya.

Sehingga, saat saksi Hasan sebagai Camat saat itu dan Ridwan sebagai Lurah saat itu, berupaya maksimal memediasi masyarakat dengan pihak perusahaan. Walaupun tidak ada kata sepakat.

“Yang lucu lagi, klien saya dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Dulu klien saya beli tanah Rp210 juta. Oleh saksi Ridwan hanya mampu Rp80 juta, sisanya dari kuasa hukum perusahaan akan dibayarkan. Ternyata gak dibayar sampai sekarang. Makanya klien saya gugat,” ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi cacatannya bahwa ini sengketa perdata. Dilihat dalam jalannya sidang ini terhadap keabsahan kepemilikan lahan.

“Sampai selesai sidang tadi, belum ada terbantahkan. Termasuk apakah pernah dibebaskan atau belum oleh perusahaan Expasindo,” tegasnya.

Kata Kuasa Hukum Tergugat

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan menyampaikan, konstruksi kepemilikan surat penggugat ditemukan cacat formil, yakni tanah dari SKT Rustian Rauf yang seluas 1Ha, tapi saat di PPJB kepada Mesdi Ali beda objek yakni seluas 1 Ha.

“Itupun tanah Rustian Rauf yang lain yang dibeli dari Titi Sjarifudin di tahun 1985. Jadi karena beda objek jelas penguasaan tanah oleh penggugat ada cacat formil di dokumennya,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Warga Batam Lawan PT Expasindo Soal Lahan di Bintan Ditunda Dua Minggu

Selain itu, menurutnya, dari Mesdi Ali kepada Yanjte Rumajar itu adalah kuasa jual. Tapi kenapa Dharma parlindungan (penggugat), menerima pengoperan tanah dari Oki Irawan yang memperoleh oper penguasaan tanah dari Yantje Rumajar yang mengklaim sebagai pemilik. 

Halaman
123

Berita Terkini