SIDANG SENGKETA LAHAN DI BINTAN

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi, Ini Fakta Sidang Gugatan Lahan Expasindo

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Suasana sidang perdata gugatan lahan Expasindo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024) yang menghadirkan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang perdata antara Dharma Parlindungan melawan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).

Sidang perdata ini terkait gugatan sengketa lahan di Kelurahan Sei Lekop, Kijang, Bintan Timur, Bintan.

Saksi yang hadir mulai dari mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang--Hasan, kemudian Ridwan, dan Budiman.

Ketiganya dihadirkan penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Hendri Devitra sebagai saksi dalam sidang agenda keterangan saksi Rabu ini.

Baca juga: Breaking News, Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi Sidang Sengketa Lahan

Adapun ketiganya, Hasan selaku camat, M Ridwan lurah dan Budiman sebagai juru ukur saat sengketa lahan ini awalnya muncul.

Ketiganya sempat mendekam di penjara pada 2024 ini, dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Bintan. 

Hingga akhirnya dikeluarkan karena masa penahanannya habis. Kasus ini masih bergulir. Ketiganya pun masih berstatus tersangka. 

Pada sidang hari ini, ketiganya memberikan keterangan secara bergantian bukan terkait kasus pidana yang mereka hadapi, melainkan kasus perdata yang masih ada kaitannya dengan tugas mereka sebelumnya.

Kesaksian dimulai dari Ridwan.

Keterangan Saksi Ridwan

Dalam sidang itu, Ridwan memberikan kesaksian terhadap kejelasan alur kepemilikan pertama lahan sebesar 112 hektare di Sei Lekop hingga terjadinya pengakuan tumpang tindih lahan oleh PT Expasindo. 

Selain itu, Ridwan juga membeberkan pada 2013, dirinya tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik perusahaan.

Sebab tidak ada tanda plang nama yang ditancapkan oleh perusahaan di lokasi, termasuk bangunan milik perusahaan.

Kemudian pada 2014, barulah Expasindo mendatanginya dan mempertanyakan lahan dan mengatakan untuk melakukan pengukuran ulang. 

"Lalu bersama RT, RW, dan camat, kami berkoordinasi untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena yang tahu lahannya Expasindo sendiri," ujar Ridwan. 

Selama kurun waktu 2014, Ridwan juga mengaku Expasindo tidak pernah datang untuk melihat lahan tersebut hingga tahun 2018 baru kembali melakukan pengukuran lahan. 

"Jadi selama ditinggal itu, banyak masyarakat yang melakukan penggarapan lahan, karena menurut masyarakat itu tanah negara dan tidak ada yang punya," sebutnya. 

Baca juga: Jawaban Gugatan Darma Parlindungan vs PT Expasindo di PN Tanjungpinang Lanjut via e-court

Ridwan dalam kesaksiannya juga menyampaikan, dirinya merasa tertekan untuk menyelesaikan permintaan pihak perusahaan.

“Soalnya dalam obrolan dengan pihak perusahaan, kalau tidak dituntaskan kami akan dilaporkan. Namun nyatanya kami akhirnya berproses hukum dan mendekam juga di penjara,” ujarnya.

Setelah diskor, sidang kembali dilanjutkan dengan saksi bernama Hasan.

Keterangan Saksi Hasan

Dalam keteranganya, Hasan menyampaikan, kewenangan sebagai camat saat itu sudah dilakukan terhadap berkas surat yang datang dari kelurahan.

Hasan mengatakan, bahkan dia tetap turun tangan mengadakan mediasi bersama pihak perusahaan dan warga yang bersengketa untuk membantu menyelesaikan persoalan.

“Bahkan saya harus mengeluarkan uang kepada pemilik lahan Yose sampai ratusan juta untuk ganti rugi. Yose sepadan dengan Parlindungan yang melakukan gugatan itu,” ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini