“Ini jelas bermasalah dokumen hukum alas haknya penggugat dan semakin terang penggugat tidak sah menguasai tanah di bidang tanah yang diklaim saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, tanah asal penggugat dulunya oleh Rustian Rauf seluas hanya 1Ha, kenapa saat Oki Irawan oper ke penggugat tanahnya berubah menjadi 14.050 alias kelebihan 4.000an meter. Menurutnya, semakin jelas ada indikasi kuat cacat hukum asal alas hak tanah milik penggugat.
Lebih jelas lagi, pengoperan dari Yantje Rumajar kepada Oki Irawan sekaligus pengoperannya terakhir kepada penggugat itu dibuat dokumennya oleh Riduan, Budiman serta ditandatangani oleh Hasan.
“Hasan pun dalam persidangan juga mengetahui dan tidak dapat mengelak mengenai adanya kejanggalan dalam runtutan/kronologi dokumen alas hak penggugat tersebut,” ucapnya.
Dalam lanjutan sidang perdata ini, adapun Mejelis Hakim pada sidang tersebut yakni, Hakim Ketua Boy Syailendra, dan anggota Sayed Fauzan dan Fausi.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pengecekan lokasi tanah yang menjadi objek perkara pada, Jumat (1/11/2024). (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News