Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari ini, DPO Kasus Asusila Ditangkap Setelah 8 Tahun kabur, Korupsi Tanjung Moco

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan mengamankan (DPO) buronan kasus pencabulan Batam, Martinus Eko Widodo di Lampung, Kamis (31/10/2024)



 

DIAMANKAN - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan mengamankan (DPO) buronan kasus pencabulan Batam, Martinus Eko Widodo di Lampung, Kamis (31/10/2024)(Dok. Penkum Kejati Kepri)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buron terpidana kasus pencabulan di Batam, Martinus Eko Widodo (34) ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman Martinus.

Martinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnas Yusuf dalam keterangan tertulisnya memaparkan identitas buronan ini: 

Nama                   : Martinus Eko Wiidodo
Tempat lahir       : Lampung
Usia/Tanggal lahir: 34 Tahun/28 Oktober 1990
Jenis kelamin       : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia


Baca Selengkapnya



Buron 8 Tahun, DPO Terpidana Asusila di Batam Ini Tertunduk Dijemput Tim Kejati Kepri di Lampung



 

DPO TERPIDANA ASUSILA DI BATAM - Tim tangkap buronan (tabur) Kejati Kepri bersama Kejari Way Kanan menangkap DPO terpidana asusila di Batam atas nama Martinus Eko Widodo, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.(TribunBatam.id/Dok Kejati Kepri)

 

TRIBUNBATAM.id - Martinus Eko Widodo, buronan perkara asusila Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lebih banyak tertunduk ketika tim tangkap buronan (tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Kejari Way Kanan, Lampung menangkapnya, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.

Pria 34 tahun itu dilaporkan bersikap kooperatif ketika tim tabur Kejati Kepri bersama Kejari Way Kanan mengeksekusinya ketika berada di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung.

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V, Adityo Utomo, SH. MH (Ketua Tim); Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, SH. MH, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim.

Berdasarkan data yang diterima TribunBatam.id dari Kejati Kepri, Martinus Eko Widodo pernah bekerja sebagai cleaning service di Yayasan Charitas Kota Batam yang beralamat di Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Halaman
1234

Berita Terkini