Polisi Jual Narkoba di Batam

Kompolnas Sesalkan Ada Oknum Polisi Jual Narkoba di Batam, Minta Kapolres Lakukan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RILIS - Kasatres Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie merilis kasus narkoba yang melibatkan anggota Polresta Barelang, Kamis (31/10/2024). Dua tersangka dihadirkan 

Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang. 

Ia pun menerangkan kronologis kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK di sekitar area DC Mall. 

Setelah menerima barang haram tersebut, AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Polri) di tempat AKS (di Asrama Polresta).

Kedua tersangka membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual. 

Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF (sebanyak 12,5 gram) dan DPO lainnya berinisial W (sebanyak 2,5 gram).

Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar AKS, ditemukan barang bukti berupa sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang/Beres Lumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News 

Berita Terkini