Kronologi Korupsi Proyek Jalan Kereta Api Trans Sumatera Hingga Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menggiring eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, Minggu (3/11) malam. Penangkapan Pb di salah satu hotel di Sumedang, Minggu 3 November 2024 sekira pukul 12.55 WIB terkait perkara korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023, dengan kerugian Negara ditaksir Rp 1,1 Triliun lebih.

TRIBUNBATAM.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial Pb.

Penangkapan tersangka korupsi proyek jalan kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 ini berlokasi di Hotel Asri Sumedang, Jalan Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat (Jabar),  Minggu (3/11) sekira pukul 12.55 WIB.

Mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kemenhub RI itu masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh BPKP, perbuatan Pb membuat jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost).

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322.

"Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024," ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), Harli Siregar dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Berita Populer Hari ini, DPO Kasus Asusila Ditangkap Setelah 8 Tahun kabur, Korupsi Tanjung Moco

Ekspos perkara korupsi proyek jalan kereta api Besitang - Langsa yang menyeret eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI berinsiai Pb, Senin (3/11). Akibat korupsi ini, Negara ditaksir merugi hingga Rp 1,1 Triliun lebih.

Bagaimana perjalanan perkara korupsi proyek jalan kereta api Besitang - Langsa yang bikin Negara rugi hingga Rp 1,1 Triliun lebih itu?

Berikut kronologi perkaranya:

Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada tahun 2017-2023 melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa.

Jalan kereta api rencananya menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Pb memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. 

Ia juga meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.

Kemudian Ketua POKJA Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan Nur Setiawan Sidik melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis. 

Baca juga: Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Dompak, Pejabat KSOP Tersangka, Kerugian Rp 5,6 Miliar

"Termasuk pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa," bebernya.

Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS). 

Selain itu, diperoleh fakta jika tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan.

Serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.

Sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi.

Dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, Pb mendapat fee melalui PPK, Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar. 

Serta dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Baca juga: Komitmen Pemko Batam Perangi Korupsi, Target Capaian MCP KPK 95 Persen Tahun Ini

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, Sdr. PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 November 2024," tegasnya.

Tersangka Pb kini ditempatkan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI itu disangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini