PMI ILEGAL DI BATAM

BP Batam Akui Ada Pegawainya yang Ditangkap Polda Kepri Terkait PMI Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSPOS - Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander saat gelar ekspos pengungkapan PMI Beberapa waktu lalu

Sementara untuk kedua pelaku dikenakan  pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Ian)

Berita Terkini