TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menunggu putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Batam 2024.
Putusan sela MK sengketa hasil Pilkada Batam 2024 yang ditunggu KPU Batam terkait pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi mengakui bahwa proses hukum di MK masih berjalan.
Hal tersebut membuat jadwal pelantikan Wali kota dan Wakil Walikota Batam akan bergantung pada putusan yang dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan.
"Hari ini dan besok sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan berlanjut, pelantikan bisa mundur hingga Maret. Jika dismissal, maka pelantikan bisa mengikuti jadwal nasional pada 20 Februari," ujar Mawardi, Selasa (4/2/2025).
Mawardi mengatakan rapat pleno terbuka mulai dari 6 hingga 8 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025
Ini apabila hasil putusan MK Dismissal.
Sebagai informasi, terdapat dua pasangan calon yang maju Pilkada Batam 2024.
Yakni nomor urut 1 Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) dan Paslon 2 Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI).
Dengan perolehan suara sah, Paslon NADI mendapatkan 143.245 suara dan pasangan ASLI 278.132.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya mengungkap jika Presiden RI, Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2), mereka menyiapkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari 2025.
Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024 Kena Gugat, KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi Mahkamah Konstitusi
"Kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito Karnavian.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.