"Mereka hanya menyuarakan mereka ingin bebas tidak ingin dikriminalisasi dan ingin kedamaian di Kampung mereka di balik PSN Rempang Eco City ini," ujarnya.
Sebagai informasi, pemanggilan Nenek Awe dan dua tersangka lainnya ke Polresta Barelang merupakan panggilan kedua.
Nenek Awe ditetapkan sebagai tersangka setelah dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang dilaporkan oleh Rico Padlan Salim.
Baca juga: Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?
Sesuai dengan surat panggilan Polresta Barelang nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./2025/RESKRIM, untuk hadir menghadap penyidik Ipda Riyanto, tim penyidik unit III Polresta Barelang.
Surat panggilan tersebut diantar penyidik Polresta Barelang ke Rempang pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Selain tiga warga Rempang, polisi juga menetapkan dua pekerja PT MEG sebagai tersangka dalam kasus bentrok pada pekan kedua Desember 2024.
Mereka dijerat pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Barelang. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News