PEMBUNUHAN JANDA ANAK TIGA DI NATUNA

Breaking News, Polres Natuna Ungkap Tersangka Pembunuhan Janda Anak Tiga Tewas Dalam Kontrakan

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan mengungkap penyebab janda anak tiga tewas di tangan tersangka berinisial Am (32).

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
PEMBUNUHAN DI NATUNA - Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan Dewi (31), janda anak tiga yang tewas dalam kontrakannya, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA – Misteri kematian tragis Dewi Anglina (31), seorang janda anak tiga yang ditemukan tewas dalam kontrakannya di wilayah Air Kolek, Ranai Kota, Kabupaten Natuna, akhirnya terkuak. 

Polisi menetapkan AM alias A (32) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan janda anak tiga di Natuna ini.  

Janda anak tiga di Natuna itu sebelumnya ditemukan tewas oleh salah satu anaknya pada Selasa (7/1/2025) lalu, sekira pukul 08.00 WIB dalam kamar kontrakannya.

Ketika itu, sang anak panik dan berteriak histeris ketika mengetahui ibu yang begitu ia cintai tergeletak saat ia mencari untuk meminta diantarkan ke sekolah.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan dalam Konferensi pers Polres Natuna, menjelaskan bahwa penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban meninggal akibat lilitan tali di lehernya. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Kasus Tewasnya Janda Anak Tiga di Natuna Kepri

"Tersangka atas nama AM alias A diketahui mengenal korban melalui salah satu aplikasi, dan memanfaatkan platform tersebut untuk mengatur pertemuan khusus untuk memenuhi syahwatnya," ungkapnya Rabu (15/1/2025).

Tersangka dan korban kemudian sepakat untuk bertemu di kontrakan korban. 

Namun pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang berakhir tragis.

Menurut Wakapolres Natuna, tersangka AM menghabisi nyawa korban setelah terjadi interaksi dalam kamar kontrakan.

“Dipicu amarah karena tersinggung dengan si korban, tersangka mengakhiri nyawa korban dengan melilitkan seutas tali ke leher korban hingga akhirnya meninggal dunia,” terangnya.

Baca juga: Kesaksian Kerabat Dewi, Janda Anak Tiga di Natuna Tewas Dalam Kontrakan: Tante, Tolong Bunda

Ia mengatakan, dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk selimut, alas kasur dan pakaian korban, sebuah kabel stop kontak, kotak kondom dan tisu magic.

Sementara barang bukti dari tersangka meliputi dua unit ponsel, jaket, pakaian, dan sepeda motor bernomor polisi BP 3762 NC yang digunakan pelaku.

"Rekaman CCTv di sekitar lokasi juga menguatkan keterlibatan tersangka, yang kami peroleh dari saksi," ucap Kompol Paten.

Dalam kasus pembunuhan di Natuna ini, tiga saksi kunci telah dimintai keterangan, yang masing-masing memberikan informasi penting untuk mengungkap alur kejadian.     

"Tersangka dijerat Pasal 340 junto Pasal 343 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun," pungkas Wakapolres Natuna.

Baca juga: Janda di Natuna Tewas di Bunuh, Ternyata Pelaku Juga Pernah Bunuh Kakak Iparanya saat Remaja

Kematian Dewi Anglina meninggalkan luka mendalam, terutama bagi dua anaknya yang masih berusia sekolah dasar dan menengah pertama. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved