NARKOBA DI ANAMBAS

Tersangka Narkoba di Anambas Serahkan Diri ke Polisi Didampingi Kades Berikut Barang Bukti Sabu-Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA DI ANAMBAS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Anambas mecari satu paket besar sabu-sabu yang tertanam di dalam pasir baru-baru ini. Seorang tersangka kasus narkoba di Anambas menyerahkan diri ke polisi didampingi Kepala Desa.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seorang tersangka kasus narkoba di Anambas berinisial Ro menyerahkan diri ke Polres Anambas.

Saat menyerahkan diri ke Polres Anambas, tersangka kasus narkoba di Anambas itu didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babandi.

Pria 45 tahun ini membenarkan jika ia punya keterkaitan dengan dua tersangka kasus narkoba di Anambas lainnya, Fa dan Ew yang sebelumnya diungkap polisi.

Barang haram dengan jenis sabu-sabu yang hendak mereka pasarkan tersebut diduga berasal dari RO.

Hasil penyelidikan, RO menyimpan atau menyembunyikan narkoba jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur. 

Bubuk kristal sabu yang disimpannya itu, merupakan temuan sabu yang hanyut ke wilayah Anambas dengan nama merek Chinese Pin Wei yang telah diekspos Polres Anambas baru-baru ini. 

Baca juga: Siasat Tersangka Narkoba di Anambas Coba Kelabui Polisi, Simpan Sabu-Sabu Dalam Plastik Gula

"RO menyerahkan diri ditemani Kepala Desa Batu Belah, Babandi," ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba, AKP S.M. Simanjuntak, Jumat (21/3/2025). 

Mendapat pengakuan RO, tim Opsnal Satresnarkoba lansung turun melakukan  pencarian dan menemukan satu paket besar sabu yang tertanam di dalam pasir.

"Barang buktinya disembunyikan di galian pasir dan dibungkus dengan handuk hijau-putih," jelas AKP Simanjuntak.

RO dalam pengakuannya, menyimpan barang tersebut untuk rencana menjual kembali.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan memiliki berat sekitar 1026,74 gram atau 1 kilogram lebih.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Anambas Kepri, Polisi Tangkap Dua Pria Berikut Sabu-Sabu

"RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana narkotika," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini