Priguna kemudian menyuntikkan cairan mengandung obat bius jenis Midazolam, hingga korban kehilangan kesadaran.
Priguna kemudian leluasa melakukan rudapaksa. Dugaan sementara, Priguna tidak melakukan kali ini saja.
Korban yang siuman beberapa jam kemudian merasakan nyeri pda kemaluan selain juga rasa nyeri di bagian tangan bekas jarum infus.
Korban yang curiga menjadi korban rudapaksa Priguna, kemudian meminta visum ke pihak rumah sakit dan didapati jejak sperma di kemaluan korban.
Polda Jabar turun tangan langsung mengungkap kasus ini dan sudah menahan Priguna sejak Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa kini pelaku sudah ditahan.
"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.
Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Priguna kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Siasat Licik Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Korban Kesakitan Bagian Tertentu saat Siuman
Kronologi Rudapaksa Priguna Terhadap FH
Hendra mengatakan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Priguna kemudian menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.