Pihak penyidik akan mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut dengan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Belum dilakukan RJ. Ada mekanisme dan tahapannya, kita masih menunggu arahan dari pak Kapolresta. Akan kita gelarkan, tapi kami hormati inisiatif damai antara korban dan pelaku," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga saat dihubungi, Minggu (15/6).
Baca juga: Apakah Dua WNA Vietnam Pengeroyokan DJ First Club Lolos Dari Pantauan, Ini Kata Imigrasi Batam
Kini, surat perdamaian antara pelaku telah diterima Polsek Lubuk Baja dan sedang ditangani penyidik.
Rangga menyebutkan proses RJ dalam kasus ini nantinya dapat menggugurkan pidana terhadap pelaku.
"Dalam RJ, jika semua sudah sepakat tidak melanjutkan pidanya, maka kasusnya akan dihentikan. Pidananya pun akan gugur," ungkap Rangga menjelaskan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)