TRIBUNBATAM.id, BATAM – Stevani, Dick Jockey alias DJ korban pengeroyokan di First Club Batam beberapa waktu lalu sudah keluar dari RS Awal Bros.
Meski kondisi korban pengeroyokan DJ First Club Batam itu mulai membaik, namun luka masih terlihat.
Stevani mengaku telah menerima permohonan damai dari Akau, pemilik klub hiburan malam itu.
"Bukan dengan pihak managemen damainya, sama Akau damainya. Jadi secara pribadi," ungkap Stevani dihubungi belum lama ini.
Di tengah kondisinya yang tengah menjalani pemulihan total, informasi beredar luas bahwa dua WNA Vietnam yang menganiaya dirinya tengah bersiap menjalani Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam, Kapolresta Barelang: Korban dan Pelaku Berdamai
Dua pelaku tersebut diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang sebelumnya sempat ditahan usai insiden kekerasan yang menimpa Stevani usai perform malam itu.
Kabar perdamaian ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum DJ Stevani, Tanjung.
Ia menyebut pihaknya telah membuat kesepakatan damai secara tertulis dengan dua pelaku asal Vietnam.
Permohonan pencabutan laporan telah diajukan melalui jalur restorative justice (RJ) ke penyidik Polresta Barelang.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan untuk dua orang, bukan untuk semua pelaku. Ini tidak termasuk DJ Misa. Proses RJ hanya berlaku untuk dua WNA Vietnam," tegas Tanjung dikonfirmasi, Minggu (15/6).
Baca juga: Tujuh Berita Populer Malam Ini, Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam Berakhir Damai
Menurut Tanjung, salah satu pengusaha yang juga pemilik dari hiburan malam itu mendatangi rumah sakit dan bertemu langsung dengan korban serta keluarganya.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Keluarga Stevani, meski masih trauma, disebut tidak ingin kasus ini menjadi konsumsi publik berkepanjangan dan memilih jalan damai.
“Kalau urusan perdamaian itu, kan sudah hak dari korban. Kami sebagai kuasa hukum tak mencampuri sampai kesitu. Kesepakatan berdamai sudah dituangkan dalam surat perdamaian antara para pihak," kata Tanjung.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses restorative justice ini masih dalam tahap evaluasi.
Pihak penyidik akan mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut dengan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Belum dilakukan RJ. Ada mekanisme dan tahapannya, kita masih menunggu arahan dari pak Kapolresta. Akan kita gelarkan, tapi kami hormati inisiatif damai antara korban dan pelaku," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga saat dihubungi, Minggu (15/6).
Baca juga: Apakah Dua WNA Vietnam Pengeroyokan DJ First Club Lolos Dari Pantauan, Ini Kata Imigrasi Batam
Kini, surat perdamaian antara pelaku telah diterima Polsek Lubuk Baja dan sedang ditangani penyidik.
Rangga menyebutkan proses RJ dalam kasus ini nantinya dapat menggugurkan pidana terhadap pelaku.
"Dalam RJ, jika semua sudah sepakat tidak melanjutkan pidanya, maka kasusnya akan dihentikan. Pidananya pun akan gugur," ungkap Rangga menjelaskan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)