TRIBUNBATAM.id - Teka-teki pembunuhan anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi di villa yang berada di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mulai terpecahkan.
Dua atasan Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC) ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan, Kompol YG dan Ipda HC sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi pemberhentian kedua tersangka dari kepolisian.
Selain itu, Kombes Pol Kholid juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Bahkan, komisi banding juga menolak upaya banding yang diajukan oleh Ipda HC.
"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kholid, Jumat (4/7/2025).
Sedangkan untuk upaya banding Kompol YG berlangsung di Mabes Polri, karena ia berpangkat perwira menengah.
Terkait dengan hasilnya belum diketahui oleh Kholid.
Kompol YG dan Ipda H kini berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, tetapi dua pecatan anggota Polda NTB ini tidak tahan.
Hanya tersangka inisial M yang ditahan Polda NTB dengan alasan yang bersangkutan beralamat di luar NTB.
Baca juga: Sosok Kompol I Made Eks Kasat Reskrim Mataram, Dipecat Usai Terlibat Pembunuhan Anakbuahnya di Villa
Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi
Misteri meninggalnya ayah dua anak di Villa Tekek Gili Trawangan perlahan terungkap.
Pada awal peristiwa ini menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa itu.