BATAM, TRIBUNBATAM.id - Laporan terkait penipuan kaveling bodong di Sagulung Batam, belum diterima Polresta Barelang.
Puluhan korban yang datang ke kantor polisi itu diminta untuk membuat kuasa pelaporan. Selain itu mengumpulkan bukti untuk melengkapi laporan.
Seperti diketahui pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, puluhan korban penipuan kaveling bodong di Batam tiba di Kantor Polresta Barelang.
Mereka lalu mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Melihat banyaknya korban, petugas di SPKT Polresta Barelang mengarahkan para korban ke penyidik, sebelum membuat laporan secara resmi.
Baca juga: Uang Tabungan Habis, Korban Kaveling Bodong di Batam: Kami Tak Punya Apa-apa Lagi
Selanjutnya, puluhan korban melakukan koordinasi dengan penyidik di Satreskrim Polresta Barelang.
Puluhan korban tersebut langsung diterima Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto. Ia memberikan pengarahan kepada para korban di depan gedung Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam arahannya, Thetio meminta agar para korban menunjuk satu orang sebagai perwakilan dan memberikan kuasa untuk membuat laporan polisi.
Dalam surat kuasa tersebut dilampirkan seluruh daftar nama korban sebagai pemberi kuasa.
"Jadi tidak perlu semuanya jadi pelapor, cukup satu saja yang mewakili," kata Thetio.
Ia melanjutkan, selain membuat surat kuasa, seluruh berkas yang menjadi objek perkara dikumpulkan sebagai bukti atas kasus yang akan dilaporkan.
"Ini kan ada tiga lokasi, jadi nanti berkasnya dikumpulkan sesuai dengan lokasi, biar memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan," kata Thetio.
Atas arahan dari Wakasat Reskrim Polresta Barelang tersebut, puluhan korban penipuan kaveling bodong di Sagulung mulai bergeser pulang dari Polresta Barelang.
Baca juga: Breaking News, Korban Kaveling Bodong di Sagulung Batam Geruduk Polresta Barelang
Mereka juga menunjuk satu perwakilan yang akan diberikan kuasa untuk membuat laporan ke Polresta Barelang.
Asardi salah satu korban mengatakan, mereka sudah sepakat untuk menunjuk Heni (sesama korban) yang akan membuat laporan ke Polresta Barelang.
"Dalam satu dua hari ini kami akan mengumpulkan berkas dan membuat laporan ke Polresta Barelang," kata Asardi.
Ia mengatakan, berkas yang akan dikumpulkan yakni surat perjanjian pembelian lahan kaveling dari PT Erracipta Karya Sejati.
"Yang kami miliki itu hanya surat perjanjian pembelian kaveling, sementara untuk pembayaran kita hanya ditunjukkan kartu angsuran yang dibuat oleh perusahaan," kata Asardi.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut seluruhnya akan mereka kumpulkan dari para korban.
Baca juga: Ratusan Warga Sagulung Batam Jadi Korban Kaveling Bodong, Uang Ratusan Juta Raib
"Paling lambat satu dua hari inilah, nanti kita akan hubungi korban lainnya," kata Asardi. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)