TRIBUNBATAM.id - Akhirnya dua mantan atasan Brigadir Muhammad Nurhadi, yang dikenal dengan inisial YG dan HC, resmi ditahan.
YG dan HC diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi yang ditemukan tidak bernyawa di kolam renang villa di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada April 2025 silam.
Polda NTB sebenarnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kematian Brigadir Nurhadi, pada Juni 2025.
Namun, hanya satu orang wanita berinisial M asal Jambi yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan untuk dua Kompol YG dan Ipda HC belum ditahan karena berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
YG dan HC akhirnya resmi ditahan di sel tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/7/2025).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengonfirmasi YG dan HC sudah ditahan.
Bahkan, Kompol YG dan Ipda HC terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
"Hari ini sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka Yogi dan Haris sesuai dengan SPH 81 dan SPH 82," ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, di Mataram.
Baca juga: Sosok Brigadir Nurhadi Anggota Polda NTB Diduga Dibunuh 2 Atasan, Sempat Pesta dengan Wanita
AKBP Catur juga mengatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Masa penahanan kemungkinan akan diperpanjang, jika berkas perkara belum selesai dalam waktu tersebut.
"Intinya kita melakukan ini melalui berbagai pertimbangan dan kita melaksanakan strategi penyelidikan saja. Jadi ini tidak bisa disampaikan di media," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram, kedua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan di Dirtahti Polda NTB.
"Tadi habis dari rumah sakit langsung dibawa naik ke sini, sudah cek kesehatan tadi sehat," kata Catur.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka YG dan HC telah ditahan dengan menunjukkan sebuah foto sebagai bukti.