Sebelumnya, Polda NTB juga telah menahan seorang perempuan berinisial M, yang berasal dari luar daerah NTB.
Dengan demikian, total terdapat tiga orang tersangka yang kini ditahan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan.
Hasil Autopsi
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).
Olah TKP dilakukan di The Beach House Resort Hotel, termasuk vila Tekek tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC, pada Rabu (16/4/2025).
Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila tersebut dan dilaporkan meninggal dunia.
Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Nurhadi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Hasil ekshumasi oleh dokter forensik menemukan sejumlah luka, termasuk patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan.
Selain itu, dokter juga menemukan rangka ganggang dalam tubuh korban yang identik dengan rangka ganggang yang terdapat di kolam renang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigadir Nurhadi diduga masih hidup saat masuk ke dalam kolam hingga akhirnya tenggelam dan meninggal.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Mantan Atasan Almarhum Brigadir Nurhadi Ditahan di Polda NTB"