Ombudsman juga berencana turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi lokasi kavling yang disengketakan.
Langkah ini untuk mendorong BP Batam mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Terkait pengacara yang tidak dapat dihubungi, Ombudsman menyarankan agar para korban terlebih dahulu melapor ke organisasi advokat (Peradi) sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pengacara tersebut.
Polisi sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang korban dalam kasus kaveling bodong di Batam ini.
Jumlah warga yang mendatangi Ombudsman hari ini tercatat lebih dari 20 orang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)