Sebagai informasi, permohonan kasasi harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan pengadilan diberitahukan.
ProfilĀ
Sebelum terjerat kasus hukum, Kompol Satria Nanda memiliki karier cemerlang di kepolisian.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.
Baru beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Lolos Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding
Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.
Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.
Keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba.
Dari pemeriksaan muncul nama Kompol Satria Nanda.
Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri, hingga ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya bergulir di Pengadilan. (*/Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)