BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pemko Batam Putihkan Denda Pajak PBB, Syahbandar Digeruduk ABK

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO - Sejumlah kru kapal KM Sumber Indah menggelar aksi demonstrasi di kantor Syahbandar Jembagan II Barelang, Kamis (14/8/2025)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota atau Pemko Batam luncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemutihan denda pajak PBB ini diberlakukan Pemko Batam mulai dari tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Program ini diberikan Pemko Batam sebagai apresiasi bagi warga Batam, bersempena merayakan HUT RI.

Sementara itu, Kantor Syahbandar Jembatan 2 Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, digeruduk puluhan nelayan.

Nelayan dari KM Sumber Indah itu menggelar aksi di kantor Syahbandar pada Kamis (14/8/2025) dengan membawa spanduk berisi tuntutan agar bisa melaut kembali. 

Para nelayan ini mengaku tak bisa melaut, setelah izin berlayar kapal mereka dihentikan sementara (suspend) karena dianggap tidak memenuhi target tangkapan ikan.

Padahal, laut menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka.

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya :

Pemko Batam Putihkan Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 17 September 2025

BEBAS DENDA - Pemerintah Kota Batam luncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan layanan balik nama PBB, sempena HUT ke-80 RI.(Istimewa)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota atau Pemko Batam luncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Program tersebut diberikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra sebagai apresiasi bagi warga Batam, bersempena merayakan HUT RI.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, program pemutihan denda PBB ini diluncurkan sebagai apresiasi Pemko Batam di HUT RI.

"Wali kota dan wakil wali kota berharap masyarakat bisa merayakan HUT RI tanpa terbebani dengan PBB," kata Rudi, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan selain program pemutihan denda PBB, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga meluncurkan program balik nama PBB hanya melalui saluran Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kantor Syahbandar Batam di Barelang Digeruduk ABK, Buntut Izin Berlayar Kapal Kena Suspend

GERUDUK KANTOR SYAHBANDAR - Kru kapal KM Sumber Indah datangi kantor Syahbandar Batam di Jembatan II Barelang, Kamis (14/8/2025)(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan nelayan dari KM Sumber Indah menggelar aksi di Kantor Syahbandar Jembatan 2 Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Kamis (14/8/2025). 

Mereka datang membawa spanduk berisi tuntutan agar bisa melaut kembali. 

Para nelayan ini mengaku tak bisa melaut, setelah izin berlayar kapal mereka dihentikan sementara (suspend) karena dianggap tidak memenuhi target tangkapan ikan.

Padahal, laut menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka.

Nakhoda KM Sumber Indah, Irfan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin berangkat sejak lima hari lalu. 

Baca Selengkapnya

Breaking News, Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPB Pelabuhan

TERSANGKA KORUPSI PNBP - Sn (paling depan), satu dari empat tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam(tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pelabuhan atas kapal RIG Setia di Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (14/8/2025) malam.

Keempat tersangka itu adalah Direktur PT PAB inisiatif Rp, Kepala KUPP Tanjunguban Bintan periode Juni 2021- Februari 2023, inisial Is.

Selanjutnya, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023, inisial M dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024 berinisial Sn.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin mengatakan, keempat orang itu telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Rusmin. 

Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka, serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel berkas dokumen.

Baca Selengkapnya

Polresta Barelang Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Pelajar SD dan SMP Bawa Motor

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang menyiapkan langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur.

Khususnya para pelajar yang nekat membawa sepeda motor.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya gencar melaksanakan edukasi langsung kepada siswa tentang keselamatan berkendara.

"Kami sangat mendukung kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang pelajar yang masih di bawah umur membawa motor. Persyaratan mengendarai sepeda motor itu jelas, dan yang utama adalah keselamatan," ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, Kamis (14/8/2025).

Zaenal menjelaskan, batas usia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM C bukan tanpa alasan. 

Baca Selengkapnya

Empat Tersangka Terbukti Korupsi PNBP Selama 7 Tahun, Gelapkan Uang Rp 1,7 Miliar

KORUPSI  - Tersangka Sn dan 3 tersangka lain saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (14/8/2025).(Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Empat tersangka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama selama 7 tahun. 

Tindakan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu mulai  dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.

Kepala Kejari Bintan Rusmin mengatakan, 
mereka telah melakukan korupsi terhadap jasa pelabuhan sebuah jasa labu kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban. 

Perbuatan itu jelas melawan hukum, yakni penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PPNB ke negara  

"Kami menemukan adanya korupsi sebesar Rp 1,7 miliar," sebut Rusmin, Kamis (14/8/2025) malam.

Baca Selengkapnya

Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan 

SMP N 8 Sambau Nongsa Batam(Beres/TribunBatam)

TRIBUNBATAM.id, Batam - Meski tepisah jarak yang jauh, pelajar di SMP N 8 Sambau Nongsa tampak lebih tertib dan taat pada aturan sekolah untuk tidak memawa kendaraan sepeda motor. 

Hal itu terlihat dari area parkir sekolah, kendraan motor hanya milik guru. Tidak ada kendaraan siswa dilingkungan sekolah. 

Pantuan Tribun dilokasi, hanya ada beberapa kendaraan motor dan lima mobil pribadi. Kondisi sekolah yang berada di atas perbukitan memperlihatkan seluruh seisi sudut lingkungan. 

Siswa yang akan memasuki sekolah, mereka akan berjalan kaki dari simpng jalan besar yang jaraknya ratusan meter gerbang utama sekolah. 

"Tidak ada siswa yang bawa kendaraan motor, ini tegas aturan sekolah. Disamping itu, karena sudah ada bus trans batam untuk transportasi siswa," ujar kepala sekolah, Rosmiati saat ditemui di sekolah, Kamis (14/8). 

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah 

SMP N 31 Batam(Beres/TribunBatam)

TRIBUNBATAM.id, Batam – Jajaran komite dan manajemen guru di SMP Negeri 31 Batam mengambil langkah tegas untuk memperkuat aturan larangan berkendara bagi siswa.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kewaspdaan agar tidak terulang kejadian serupa yang menewaskan siswa.

Kepala Sekolah SMPN 31, Enny menegaskan  pihak sekolah telah mengetatkan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di luar jam pelajaran.

"Aturan larangan ini kita perketat, sehingga tidak ada siswa yang mencuri-curi bawa motor. Parkiran motor kita awasi, temasuk lokasi parkir daerah sekitar kawasan di luar sekolah,” ujar Enny, Kamis (14/8).

Diakuinya, sejak lama sudah ada aturan tegas bahwa siswa dilarang membawa kendaraan bermotor. Bahkan, surat pernyataan telah ditandatangani oleh orang tua ketika sang anak masuk di sekolah tersebut. 

Baca Selengkapnya


[ tribunbatam.id ]

Berita Terkini