Pembayaran harus dilakukan atau disetorkan ke rekening Badan Pengusahaan Batam pada Bank yang telah ditunjuk Badan Pengusahaan Batam sebagaimana tercantum pada faktur tagihan
Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur tagihan UWT akan menjadi batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
Selain UWT, BP Batam dapat menerima uang pemasukan lainnya sebagai kontribusi tambahan yang besaran dan cara pembayarannya disepakati antara BP Batam dengan Pemohon serta dituangkan kedalam SPPL.
Simulasi besaran UWT yang harus dibayar dapat melalui laman BP Batam INI. (TribunBatam.id/*)