BERITA KRIMINAL

Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan, pelecehan seksual

Keluarga kemudian mendampingi korban membuat laporan polisi di Polres Malaka pada 16 Agustus malam.

Saat itu korban langsung divisum di RSUPP Betun, lalu dilakukan visum lanjutan di Mapolres Malaka pada 17 Agustus.

JB menegaskan, pihak keluarga berharap kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini.

“Masa depan anak kami masih panjang. Tapi ulah para pelaku menghancurkan hidupnya. Kami minta polisi bertindak tegas dan menghukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Mesti Dihukum Berat

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh 12 orang pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, menuai kecaman keras.

Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT, Maria Filiana Tahu, menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mendukung Polres Malaka memproses kasus ini secepatnya dan memberikan prioritas penuh. Terapkan UU TPKS, hukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Maria Filiana, Rabu (27/8/2025).

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui DP3A atau P2TP2A, memenuhi hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis.

Selain itu, strategi perlindungan maksimal dan edukasi hukum masif dinilai penting untuk mencegah kasus serupa.

Maria mengecam adanya upaya damai dari keluarga pelaku.

“Itu bentuk tidak adanya nurani kemanusiaan. Untungnya, keluarga korban menolak tegas perdamaian tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, korban berhak mendapat restitusi, sementara penyidik wajib mengusulkannya sejak awal penyidikan.

Senada, ahli hukum pidana Dr Mikhael Feka, menilai tindakan para pelaku sebagai perbuatan terkutuk dan kejahatan kemanusiaan serius.

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Perdamaian tidak menghapus pidana. Hukuman maksimal harus diterapkan,” jelas Mikhael.

Ia juga menegaskan, aparat harus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sembari memastikan korban mendapat pertolongan medis dan pendampingan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan.

Selain aspek hukum, Mikhael mengingatkan pentingnya literasi digital bagi anak-anak.

Menurutnya, orang tua harus membatasi akses konten pornografi serta memberi pemahaman tentang cara melindungi diri dari kekerasan seksual.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

Berita Terkini