Anambas Ajukan 20 Calon Sub Penyalur BBM, Baru Empat Kecamatan yang Berpartisipasi

Pemkab Kepulauan Anambas telah mengajukan 20 calon Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
BBM DI ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar rapat evaluasi progres pendataan dan pengusulan Sub Penyalur yang dihadiri OPD terkait dan para penyalur di Kantor Bupati Anambas, Selasa (23/9/2025). Pemkab Kepulauan Anambas telah mengajukan 20 calon Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Ia mengemukakan, penyaluran BBM masih menggunakan berbagai sarana tradisional, mulai dari pengangkutan dengan pompong, wadah BBM berupa jeriken, hingga distribusi melalui kendaraan roda dua dan roda tiga.

Selain itu, fasilitas pelabuhan kecil dan tempat penyimpanan BBM yang belum memenuhi standar turut menjadi hambatan dalam pemenuhan syarat dari BPH Migas.

Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya fleksibilitas penerapan aturan dari pusat, mengingat karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah daratan.

"Saat ini belum ada satu pun pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai Sub Penyalur oleh BPH Migas, dan Bupati Anambas pun belum bisa menetapkan calon Sub Penyalur tanpa persetujuan dari pusat," ungkap Yohanes.

Merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025, seluruh penyalur eksisting yang belum memiliki persetujuan sebagai Sub Penyalur memiliki batas waktu hingga 30 September 2025.

"Apabila sampai batas waktu tersebut belum ada penetapan, maka penyalur eksisting tidak diperbolehkan lagi melakukan penyaluran BBM secara resmi," sebutnya.

Pemkab Anambas dengan waktu yang ada ini, terangnya, akan mendorong kecamatan lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pengusulan calon Sub Penyalur agar distribusi BBM lebih merata.

Meski begitu, dari enam kecamatan yang belum mengusulkan, dua di antaranya telah menunjukkan inisiatif awal namun masih terkendala kelengkapan dokumen.

Kecamatan Siantan Timur telah menyatakan niat mengusulkan, namun hingga kini belum mengirimkan data kepada Setda Anambas.

Sementara itu, Kecamatan Jemaja Barat sudah menyerahkan data, tetapi masih terdapat kekurangan dalam persyaratan administrasi yang ditentukan.

"Kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke seluruh kecamatan agar dapat segera memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi BPH Migas," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved