PENGANIAYAAN DI ANAMBAS
Kasus Pemukulan Anak oleh Orangtua dan Warga di Anambas Berakhir Restorative Justice
Kejari Anambas menghentikan perkara kekerasan anak oleh orangtua dan warga pada 16 Mei 2025 lalu melalui restorative justice.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Meski bukti telah ditemukan, korban tidak mau mengakui perbuatannya.
Karena tersulut emosi dan kesal, kedua pelaku memukul korban Md dan menampar dengan pelaku pertama sekali dan pelaku kedua dua kali.
Kasus kekerasan terhadap Md ini pun tak berakhir.
Sang ayah berinisial Af juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama setelah adanya laporan warga.
Kekerasan yang dilakukan Af terhadap korban Md ini terjadi saat pertama kali anaknya kedapatan mencuri barang milik para tersangka.
Di tengah situasi itu, ayah korban yang sudah merasa malu dengan kelakuan anaknya, memukuli korban di hadapan para tersangka dan warga yang menyaksikan.
Ayahnya Af memukuli korban sebanyak dua kali hingga Md tertunduk ketika itu. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
PN Natuna Vonis Terpidana Penganiayaan di Anambas Berujung Maut 7 Tahun Penjara, Alif Pilih Banding |
![]() |
---|
Breaking News, Korban Penganiayaan di Anambas Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Korban Penganiayaan di Anambas Sempat Pingsan, Motif Diduga Perselingkuhan |
![]() |
---|
Breaking News, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan di Anambas Gegara Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.