PENGANIAYAAN DI ANAMBAS

Kasus Pemukulan Anak oleh Orangtua dan Warga di Anambas Berakhir Restorative Justice

Kejari Anambas menghentikan perkara kekerasan anak oleh orangtua dan warga pada 16 Mei 2025 lalu melalui restorative justice.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KEJARI ANAMBAS - Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H menyerahkan surat keputusan restorative justice kepada tiga pelaku perkara kekerasan anak di aula Kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/9/2025). 

Meski bukti telah ditemukan, korban tidak mau mengakui perbuatannya.

Karena tersulut emosi dan kesal, kedua pelaku memukul korban Md dan menampar dengan pelaku pertama sekali dan pelaku kedua dua kali.

Kasus kekerasan terhadap Md ini pun tak berakhir.

Sang ayah berinisial Af juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama setelah adanya laporan warga.

Kekerasan yang dilakukan Af terhadap korban Md ini terjadi saat pertama kali anaknya kedapatan mencuri barang milik para tersangka.

Di tengah situasi itu, ayah korban yang sudah merasa malu dengan kelakuan anaknya, memukuli korban di hadapan para tersangka dan warga yang menyaksikan.

Ayahnya Af memukuli korban sebanyak dua kali hingga Md tertunduk ketika itu. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved