PENGANIAYAAN DI ANAMBAS

Kasus Kekerasan Anak Libatkan Oknum ASN Anambas Selesai Lewat RJ, Sekda Minta Pegawai Jaga Etika

Sekda Anambas, Sahtiar meminta ASN menjaga etikanya setelah kasus kekerasan anak yang melibatkan oknum pegawai selesai lewat restorative justice (RJ).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
SEKDA ANAMBAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar saat menghadiri penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan restorative justice yang melibatkan salah satu ASN Pemkab Anambas, Selasa (30/9/2025). 

Sahtiar juga mengimbau agar para ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lebih bijak dalam menyikapi persoalan di lapangan.

Terutama saat berhadapan dengan situasi yang memicu emosi atau konflik.

"ASN itu punya aturan. Jangan sampai karena tidak mampu menahan emosi, akhirnya berujung pada proses hukum. Ini tentu merugikan semua pihak," ungkapnya.

Terkait dengan sanksi kepegawaian, Sahtiar menjelaskan, terdapat mekanisme yang mengatur pelanggaran perilaku ASN.

Sanksi dapat berupa teguran etik, hingga sanksi berat jika pelanggaran bersifat meluas atau berdampak signifikan.

"Kalau sifatnya pelanggaran etik, tentu ada teguran. Tapi kalau sampai mencoreng nama baik instansi dan berdampak luas, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat. Untuk kasus ini, tidak sampai ke arah itu," kata Sahtiar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Anambas tetap mendukung proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan kejaksaan.

Pihaknya mengapresiasi inisiatif Kejari Anambas yang menyelesaikan kasus tersebut secara damai melalui pendekatan restorative justice.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Pak Kajari. Ini akan jadi pelajaran bagi kami ASN terutama buat pelaku. Dan saya pikir, bukan berarti dengan adanya RJ ini bisa buat kita semena-mena,

Hukum tetap harus ditegakkan, RJ ini ada kualifikasinya, tidak semua pidana umum bisa didamaikan," pungkas Sahtiar. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved