PEMBUNUHAN PEGAWAI IMIGRASI TAREMPA

Kasus Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa, Kejari Anambas Terima SPDP dari Penyidik Polres

Kejari Anambas menerima SPDP dari penyidik Polres terkait kematian pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KEJARI ANAMBAS - Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025). Ia mengaku Kejari Anambas telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa. 

Seperti diketahui, Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan seorang tersangka berinisial AMS (21) yang diduga menghabisi nyawa Harsyad, pada Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menghilangkan nyawa korban lantaran kesal terhadap korban yang tidak menepati janji.

Korban disebut tidak membayar uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, setelah melakukan interaksi pribadi bersama.

Hingga akhirnya, korban ditemukan tak bernyawa tergeletak di semak-semak pinggir jalan Desa Tarempa Selatan menuju Desa Tiangau, pada Jumat (17/10/2025). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved