Selasa, 28 April 2026

DPRD Anambas Bahas Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi membuka Rapat Paripurna

Istimewa
DPRD ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka rapat paripurna. Selain Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

“Kami bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempatnya agar tidak merokok di ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintah. Kantor pemerintahan akan menjadi kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Ia meyakini bahwa Perda KTR merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi masa depan, menekan angka penyakit akibat asap rokok, serta menata ruang publik agar lebih sehat, bersih, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.

Rapat Paripurna ini berpedoman pada ketentuan Pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Menurut regulasi tersebut, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari komisi atau Badan Anggaran, permintaan persetujuan secara lisan dari anggota, dan diakhiri dengan pendapat akhir dari Bupati.

Usai penyampaian sambutan oleh pimpinan rapat, acara dilanjutkan dengan pemaparan laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPRD (Banggar) terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang menandai dimulainya tahapan substantif dari rapat paripurna tersebut. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved