DPRD Anambas Bahas Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi membuka Rapat Paripurna
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Kami bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempatnya agar tidak merokok di ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintah. Kantor pemerintahan akan menjadi kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Ia meyakini bahwa Perda KTR merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi masa depan, menekan angka penyakit akibat asap rokok, serta menata ruang publik agar lebih sehat, bersih, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Rapat Paripurna ini berpedoman pada ketentuan Pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurut regulasi tersebut, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari komisi atau Badan Anggaran, permintaan persetujuan secara lisan dari anggota, dan diakhiri dengan pendapat akhir dari Bupati.
Usai penyampaian sambutan oleh pimpinan rapat, acara dilanjutkan dengan pemaparan laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPRD (Banggar) terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang menandai dimulainya tahapan substantif dari rapat paripurna tersebut. (*)
| Penyelidikan Korupsi Jembatan SP II di Anambas Mengarah ke Tersangka, Polda Kepri Tunggu Audit BPK |
|
|---|
| 6 Jam Terombang-ambing di Laut, Dua Nelayan Anambas Diselamatkan Tim SAR Gabungan |
|
|---|
| Dukung Pariwisata di Anambas, Personel Polsek Siantan Asah Kemampuan Bahasa Inggris |
|
|---|
| Usai Keracunan Masal di Anambas, Dapur MBG Akhirnya Ditutup, Polisi Mulai Dalami Kasus |
|
|---|
| Terungkap Menu MBG yang Buat Ratusan Siswa Keracunan di Anambas,Kepala SPPG: Sudah Memenuhi Standar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/anambas6.jpg)