ANAMBAS TERKINI
DPRD Anambas Setujui Rapenda Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Persetujuan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Anambas ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan kedua Ranperda itu lahir dari komitmen bersama antara legislatif dan pemerintah daerah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, APBD merupakan instrumen utama dalam mendukung pelayanan publik, pemerataan pembangunan hingga peningkatan kesejahteraan warga.
Karena itu, proses penyusunannya dilakukan secara panjang dan matang melalui pembahasan KUA-PPAS hingga finalisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kita semua memiliki komitmen untuk menjaga setiap rupiah kembali lagi kepada masyarakat,” ujar Rian kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (8/5/2026).
Tak hanya soal pembangunan dan pengelolaan anggaran, DPRD Anambas juga memberi perhatian terhadap aspek kesehatan masyarakat melalui persetujuan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengatur sejumlah titik larangan merokok di ruang publik, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum hingga kantor pemerintahan.
Rian menegaskan, aturan itu bukan bertujuan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga.
“Peraturan daerah ini nanti bukan melarang merokok, melainkan mengatur agar para perokok tidak merugikan orang lain dan menciptakan lingkungan yang sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua Ranperda tersebut memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan daerah serta kualitas hidup masyarakat Anambas di masa mendatang.
Karena itu, Rian berharap setelah resmi disahkan menjadi peraturan daerah, seluruh pihak dapat mendukung dan menjalankannya dengan baik.
“Kita semua tentu berharap supaya kedua peraturan daerah ini nanti membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi amal kebaikan bersama,” tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/Surya Iskandar)
| Dukung Pariwisata di Anambas, Personel Polsek Siantan Asah Kemampuan Bahasa Inggris |
|
|---|
| Polsek Siantan Anambas Bagikan Sembako dan Parcel untuk Warga Jelang Lebaran |
|
|---|
| Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Polsek Siantan Anambas Setia Layani Warga sebagai Sopir Jenazah |
|
|---|
| Bupati Aneng Bangun Sinergi dengan Kunker ke Perusahaan Migas di Anambas |
|
|---|
| Gotong Royong Bersama TNI–Polri, Bupati Aneng Bersihkan Sungai Sugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/DPRD-Anambas-29.jpg)