PENCURIAN POMPONG

Jai Bin Ali Tertunduk Jadi Pelaku Pencurian Pompong di Bintan, Padahal Baru Bebas Penjara

Tatapan Jai Bin Ali kosong. Dia lebih banyak menunduk saat eksposes kasus pencurian pompong di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10) sore

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian Jai Bin Ali saat berada di Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Dia diintrogasi oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun (Kanan), Kamis (9/10/2025). 

Pompong itu terakhir terpantau korban pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

"Kala itu korban (Muktar) hendak membuang air dalam pompong setelah seharian hujan mengguyur Bintan," ujar Daeng.

Kala itu korban tak terlalu lama berada di pompong tersebut. Kurang lebih 1 jam saja.

Karena sudah malam, korban kemudian pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, Kamis (25/9/2025), korban ingin mengecek pompongnya di lokasi yang sama.

Begitu tiba di sana, korban mendadak panik. Sebab, pompong miliknya sudah hilang.

Korban lalu membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.

"Atas laporan itu, kami berjibaku melakukan penyelidikan di lapangan," ujarnya.

Hingga polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Moro sesuai dengan bukti yang kuat.

Tim Macan Timur kemudian berangkat ke Pulau Moro untuk melakukan penyelidikan, dibantu oleh anggota Polsek Moro.

"Saat penangkapan pelaku tidak melawan. Pelaku kami bawa ke Mapolsek Bintan Timur," ujarnya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Bintan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved