PENCURIAN POMPONG
Jai Bin Ali Tertunduk Jadi Pelaku Pencurian Pompong di Bintan, Padahal Baru Bebas Penjara
Tatapan Jai Bin Ali kosong. Dia lebih banyak menunduk saat eksposes kasus pencurian pompong di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10) sore
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Jai Bin Ali, pria berperawakan kurus itu terlihat ketakutan di depan Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tatapan Jai kosong. Dia lebih banyak menunduk.
Tingkah itu diperlihatkan Jai saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025) sore.
Gerak gerik pria 44 tahun itu kaku. Tak banyak bergerak selama Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, menjelaskan kronologi kasus pencurian pompong yang melibatkan Jai.
Jai merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Dia mengaku terpaksa mencuri gegara tuntutan ekonomi.
Saat melakukan aksinya, Jai hanya seorang diri.
"Saya terpaksa curi. Butuh uang untuk biaya hidup," ungkap Jai.
Ini merupakan kali kedua Jai mencuri. Sebelumnya dia pernah mencuri pompong dan pernah dipenjara.
Jai adalah residivis pada kasus serupa. Dia bahkan baru bebas beberapa bulan lalu.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi menjelaskan, pompong tersebut belum sempat dijual pelaku.
"Dia baru nawar-nawar ke beberapa warga Moro Karimun. Harganya pun cukup murah, hanya Rp6 juta saja. Sementara harga pasaran pompong saat ini Rp90 juta," ujarnya.
Dengan angka tersebut, warga setempat pun merasa curiga, lalu melapor ke Polsek Moro dan diteruskan ke Polsek Bintan Timur.
Aksi Jai bagi Kapolsek cukup nekat. Pasalnya dia berani membawa kabur pompong dari perairan Kijang Bintan, menuju ke Moro, Kabupaten Karimun.
"Waktu yang dibutuhkan dalam perjalanan kurang lebih 24 jam," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengimbau agar para pemilik pompong jangan meletakkan engkol mesin di dalam kapal.
"Untuk menghindari risiko pencurian, mohon engkol mesin dibawa pulang. Termasuk pompong itu diikat dan digembok menggunakan rantai," ujar Khapandi memberi pesan.
Sebelumnya, Jai tak berkutik setelah diamankan tim Macan Timur Polsek Bintan Timur.
Pria 44 tahun itu ditangkap polisi setelah mencuri pompong milik warga Desa Kelong, Bintan, Muktar.
Jai ditangkap di salah satu dermaga di Pulau Jang Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Rabu (1/10/2025).
Selain personel Polsek Bintan Timur, anggota Polsek Moro juga ikut membantu dalam penangkapan ini.
Selain Jai, polisi juga mengamankan barang bukti kapal pompong milik Muktar.
Perbuatan ini ternyata bukan merupakan kali pertama bagi Jai.
Beberapa tahun lalu, dia juga mencuri pompong di lokasi lain.
Jai tercatat sebagai residivis pada kasus yang sama.
Dia baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menyampaikan, peristiwa yang menjerat Jai itu terjadi pada Kamis (25/9/2025), sekira pukul 13.00 WIB.
"Lokasi kejadian di Pelabuhan Pantai Indah Jalan Barek Motor, RT 002/RW 008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan," kata Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).
Awalnya korban menyandarkan pompong itu di perairan Pelabuhan Pantai Indah, Jalan Barek Motor RT 002/RW 008, Bintan.
Pompong itu terakhir terpantau korban pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
"Kala itu korban (Muktar) hendak membuang air dalam pompong setelah seharian hujan mengguyur Bintan," ujar Daeng.
Kala itu korban tak terlalu lama berada di pompong tersebut. Kurang lebih 1 jam saja.
Karena sudah malam, korban kemudian pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, Kamis (25/9/2025), korban ingin mengecek pompongnya di lokasi yang sama.
Begitu tiba di sana, korban mendadak panik. Sebab, pompong miliknya sudah hilang.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
"Atas laporan itu, kami berjibaku melakukan penyelidikan di lapangan," ujarnya.
Hingga polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Moro sesuai dengan bukti yang kuat.
Tim Macan Timur kemudian berangkat ke Pulau Moro untuk melakukan penyelidikan, dibantu oleh anggota Polsek Moro.
"Saat penangkapan pelaku tidak melawan. Pelaku kami bawa ke Mapolsek Bintan Timur," ujarnya.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Bintan Timur.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.