KORUPSI DI KARIMUN

Kejari Karimun Ungkap Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024 Total Rp16,5 Miliar

Kejari Karimun ungkap korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 total Rp16,5 Miliar. Tribun Batam menghimpun alur pencairan dana hibah itu.

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Sejumlah awak media menunggu Kejari Karimun mengumumkan nama tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Kejari Karimun mengumumkan tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 sebesar Rp16,5 Miliar hari ini, Rabu (19/11/2025).
  • Penyelidikan sejak Maret 2025 dengan pemeriksaan sedikitnya 70 saksi.
  • Libatkan BPKP untuk menghitung kerugian Negara.
  • Proses pencairan dana hibah KPU Karimun untuk Pilkada 2024 dari Pemkab Karimun dilakukan dua kali.
  • Senin (24/3/2025), KPU Karimun mengembalikan sisa anggaran dana hibah sebesar Rp1,2 Miliar ke Pemkab Karimun.

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16,5 Miliar pada Rabu (19/11/2025) sore.

Informasi yang dihimpun TribunBatam.id, korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 itu dikabarkan menyeret 4 tersangka. 

Namun, hingga kini Kejari Karimun belum mengumumkan nama-nama keempat tersangkat tersebut.

Ketua KPU Karimun, Mardanus kepada TribunBatam.id pada Rabu (23/4/2025) membenarkan, dirinya telah dipanggil oleh Kejari Karimun untuk memberikan klarifikasi.

"Ya sudah dipanggil pada 14 April 2025 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB," ujar Mardanus singkat kala itu.

Sebagai informasi, besaran dana hibah KPU Karimun tahun 2024 sebesar Rp16,5 Miliar yang bersumber dari APBD Karimun pencairannya dilakukan dua kali.

KPU Karimun mengusulkan Rp16,5 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Selain dana hibah dari Pemkab Karimun, KPU Karimun juga mendapat dukungan dari Pemprov Kepri berupa cost sharing untuk seluruh kabupaten dan kota.

Cost sharing mereka gunakan untuk honorer adhoc, baik itu PPK, PPS, KPPS, pantarlih.

Hingga Senin (24/3/2025), KPU Karimun mengembalikan sisa anggaran dana hibah untu Pilkada 2024 ke Pemkab Karimun sebesar Rp1.227.625.874.

Ketua KPU Karimun, Mardanus ketika itu mengungkap jika sisa anggaran itu berasal dari beberapa pos yang tidak terpakai selama tahapan pemilihan.

Salah satunya, pelaksanaan Pilkada Karimun yang tidak ada sengketa, termasuk pemilihan suara ulang (PSU) serta calon independen.

Kejari Karimun telah menyelidiki dugaan korupsi pada dana hibah KPU Karimun ini sejak Maret 2025.

Hingga September 2025, penyidik Kejari Karimun sedikitnya telah memeriksa 70 saksi.

Kejari Karimun juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian Negara terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di KPU Karimun tahun 2024 itu. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved